Sabtu, 30 Oktober 2010
Senin, 04 Oktober 2010
AD ART YANMAS MANDIRI
ANGGARAN DASAR
&
ANGGARAN RUMAH TANGGA
YANMAS MANDIRI
Diterbitkan oleh :
Tim Pemrakarsa dan ex Officio Pengurus Kamitraan Yanmas
Tahun 2009
PENGANTAR
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pelayanan Masyarakat Mandiri (Yanmas Mandiri) merupakan dokumen Organisasi yang memberikan kejelasan mengenai azas atau dasar dan tujuan serta garis besar tata cara dalam melaksanakan tugas Organisasi.
Pelayanan Masyarakat Mandiri (Yanmas Mandiri) telah memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yanmas Mandiri yang mengatur kewajiban dan hak anggota agar setiap anggota dapat ikut serta bertanggung jawab untuk menjaga dan memajukan Organisasi.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yanmas Mandiri ini disampaikan kepada setiap anggota, supaya dapat menghayati dasar dan tujuan organisasi kemanusiaan ini, serta mengamalkan di dalam pergaulan sehari-hari sebagai wujud pengamalan Dasar Negara Pancasila.
Tim Pemrakarsa dan ex Officio Pengurus Kamitraan Yanmas
Tahun 2009.
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
YANMAS MANDIRI
MUKADIMAH
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Sesungguhnya setiap manusia adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, dilahirkan dengan hakekat mempunyai derajat, hak serta martabat yang sama sebagai makhluk individu dan sosial.
Berdasarkan atas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, maka menjadi kewajiban bagi seluruh umat manusia untuk saling menolong tanpa membedakan Agama, Suku, Ras dan Golongan.
Dilandasi oleh rasa kemanusiaan yang adil dan beradab, untuk dapat ikut serta meringankan penderitaan sesama manusia, maka didirikanlah Himpunan Swadaya Masyarakat yeng menamakan dirinya Pelayanan Masyarakat Mandiri (Yanmas Mandiri) sebagai salah satu dalam pelayanan masyarakat yang memiliki ;
Visi :
Terwujudnya - pelayanan masyarakat yang profesional, modern dan terpercaya.
Misi :
1. Memberikan pelayanan secara mudah, Tanggap/ responship.
2. Ikut serta dalam memelihara keamanan ketertiban dilingkungannya.
3. Menjadi Community Policing yang berbasis pada masyarakat patuh hukum (Law Abiding Ciotizen)
ANGGARAN DASAR
BAB – I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Pelayanan Masyarakat Mandiri, yang selanjutnya disebut YANMAS MANDIRI.
Pasal 2
Waktu pembentukannya pada tanggal empat bulan Oktober tahun duaribu sembilan.
Pasal 3
Pelayanan Masyarakat Mandiri (Yanmas Mandiri) ini dibentuk atas prakarsa para duta militan Yanmas dan ex officio Pengurus Kemitraan Yanmas, dengan status organisasi independend atau tidak terikat pada Institusi maupun Partai Politik.
BAB - II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Pelayanan Masyarakat Mandiri (YANMAS MANDIRI) berazaskan Pancasila
Pasal 5
Pelayanan Masyarakat Mandiri (YANMAS MANDIRI) bertujuan memberikan pelayanan sosial kepada masyarakat dengan tidak membedakan Agama, Suku, Ras dan Golongan.
BAB - III
SIFAT DAN FUNGSI TUGAS
Pasal 6
Anggota Pelayanan Masyarakat Mandiri (Yanmas Mandiri) berkewajiban melaksanakan prinsip-prinsip kemanusiaan, kenetralan, kemandirian, kesukarelaan dan kebersamaan.
Pasal 7
Pelayanan Masyarakat Mandiri (Yanmas Mandiri) berfungsi sebagai Organisasi yang membantu tugas-tugas Pemerintah dibidang sosial kemasyarakatan dengan sukarela sebagai wujud Pengamalan Pancasila.
BAB - IV
L A M B A N G
Pasal 8
1. Lambang - Pelayanan Masyarakat Mandiri (Yanmas Mandiri) mempunyai arti; Pelayanan Masyarakat dalam bidang Sosial kemasyarakatan, sesuai dengan Kode Etik Yanmas Mandiri.
2. Pelayanan Masyarakat Mandiri (Yanmas Mandiri) tumbuh berkembang dari, oleh dan untuk masyarakat serta bertindak sebagai abdi masyakarat.
3. Prinsip ini sejalan dengan paham kemanusiaan; keadilan; kesamaan kedudukan; keseimbangan, keselarasan, dan kebersamaam; ketertiban; Ilmu Pengetahuan dan tekhnologi. diwujudkan dalam bentuk logo dengan rincian makna :
a. Gambar Bintang adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.
b. Perisai lingkaran bermakna Persatuan, persaudaraan, keakraban dan kebersamaan.
b. Perisai lingkaran warna merah dan putih melambangkan berani dan suci.
c. Gambar padi kapas simbul kesejahteraan.
d. Gambar segi empat warna biru bermakna kesamaan kedudukan, keseimbangan, keselarasan.
d. Simbul Y menggambarkan huruf Y adalah Yan dikandung maksud adalah Pelayanan
e. Simbul M menggambarkan huruf M adalah Mas dikandung maksud adalah Masyarakat Mandiri.
BAB - V
ORGANISASI
Pasal 9
Struktur Keorganisasian
1. Induk Organisasi terdapat Pengurus Pusat.
2. Provinsi terdapat Pengurus Daerah
3. Ex Karesidenan (Koordinator Wilayah) terdapat Pengurus Korwil
Pasal 10
Keanggotaan
1. Perkumpulan, paguyuban, himpunan anggota yang berada disuatu wilayah tertentu dalam satu ex Karesidenan ( Koordinator Wilayah).
2. Calon anggota Pelayanan Masyarakat Mandiri (Yanmas Mandiri) adalah seperti tercantum pasal 10 ayat 1 mengajukan permohonan menjadi anggota kepada Pengurus Korwil setempat diajukan kepada Pengurus Pusat melalui Pengurus Daerah.
3. Setiap perkumpulan, paguyuban, himpunan anggota Yanmas Mandiri wajib membayar iuran tahunan yang besarnya ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
4. Setiap Kepengurusan di semua jenjang wajib melaporkan posisi dan keberadaan anggotanya setiap 6 bulan sekali kepada Kepengurusan satu tingkat di atasnya.
5. Status Keorganisasian - Yanmas Mandiri berakhir apabila :
a. Orgnisasi dibubarkan
b. Organisasi membubarkan diri secara resmi melalui mekanisme Kongres Luar Biasa.
Pasal 11
Kepengurusan
1. Pengurus Pusat, terdiri atas .
a. Ketua Umum.
b. Ketua,
b.1 Bidang Organisasi dan Administrasi
b.2 Bidang Kegiatan Operasional
b.3 Bidang Keuangan
c. Sekretaris Jenderal
d. Wakil Sekretaris Jenderal
d.1. Wakil Sekretaris Jenderal bidang Org & Adm
d.2 Wakil Sekretaris Jenderal bidang Giat Ops
d.3 Wakil Sekretaris Jenderal bidang Keuangan
e. Bendahara Umum
f. Wakil Bendahara Umum
g. Seksi-seksi :
g.1. Hubungan masyarakat.
g.2. Pemberdayaan Perempuan.
g.3. Kerohanian.
g.4. Seni dan budaya.
g.5. Teknik dan Komunikasi
g.6. Unit Reaksi Cepat.
g.7. Sosial kemasyarakatan.
g.8. Monitoring.
g.9. Usaha.
g.10. Advokasi dan Perlindungan hukum.
h. Pengurus Pusat mempunyai tugas :
1) Melaksanakan semua keputusan Kongres dan Keputusan rapat-rapat lainnya.
2) Mengelola Organisasi sebaik-baiknya untuk mencapai tujuan.
3) Mengelola keuangan secara profesional dan transparan.
4) Mengelola administrasi secara lengkap, tertib dan bertanggung jawab.
5) Menetapkan Kepengurusan Daerah
6) Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada kongres.
2. Pengurus Daerah, Pengurus Korwil terdiri atas :
a. Ketua,
b. Wakil ketua
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil Bendahara
g. Seksi-seksi yang menyesuaikan dengan Pengurus Pusat berdasar kebutuhan
h. Pengurus Daerah, Pengurus Korwil mempunyai tugas :
1) Melaksanakan semua kebijakan Pengurus Pusat.
2) Melaksanakan semua keputusan Musyawarah di tingkatnya dan Keputusan rapat-rapat lainnya
3) Mengelola Organisasi sebaik-baiknya untuk mencapai tujuan.
4) Mengelola keuangan secara profesional dan transparan.
5) Mengelola administrasi secara lengkap, tertib dan bertanggung jawab.
6) Menetapkan Kepengurusan satu tingkat dibawahnya
7) Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Musyawarah di tingkatnya.
BAB - VI
KONGRES, MUSYAWARAH
Pasal 12
1. Kekuasaan tertinggi di dalam Organisasi Pelayanan Masyarakat Mandiri (Yanmas Mandiri) di pegang oleh Kongres yang dihadiri oleh Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, Pengurus Korwil serta utusan-utusan lainnya yang diatur oleh Peraturan Organisasi.
2. Kongres dilaksanakan pada akhir masa jabatan Pengurus Pusat untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas, kebijakan dan kegiatan.
3. Dalam hal mendesak dan luar biasa yang sifatnya sangat penting maka dapat dilaksanakan kongres luar biasa.
4. Pimpinan kongres adalah presidium yang dipilih dalam kongres.
Pasal 13
1. Pengurus Daerah, Pengurus Korwil memberikan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya kepada Musayawarah yang diselenggarakan pada akhir masa jabatan.
2. Musyawarah dihadiri oleh Pengurus Daerah, Pengurus Korwil dan anggota.
3. Dalam hal mendesak dan luar biasa yang sifatnya sangat penting maka dapat dilaksanakan Musyawarah luar biasa.
4. Pimpinan Musyawarah adalah presidium yang dipilih dalam Musyawarah.
Pasal 14
Referendum
Dalam hal terdapat kejadian yang luar biasa, Pengurus Pusat dapat menyelenggarakan referendum.
BAB VII
KEUANGAN
Pasat 15
1. Keuangan Pengurus Pusat diusahakan melalui Iuran anggota, Yayasan - Yanmas Mandiri dan sumber lain yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Keuangan Pengurus Daerah, Pengurus Korwil bersumber dari :
a. Iuran Anggota melalui perkupulan, paguyuban, himpunan.
b. Sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB - VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 16
1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam kongres.
2. Usul perubahan anggaran dasar diterima oleh kongres jika disetujui oleh lebih dari setengah jumlah peserta kongres.
BAB – IX
PEMBUBARAN
Pasal 17
Pembubaran Pelayanan Masyarakat Mandiri (Yanmas Mandiri) hanya dapat dilakukan oleh Kongres bilamana 4/5 suara dalam kongres menyetujui, dan kongres harus dihadiri sekurang-kurangnya oleh 2/3 Pengurus Pusat, 2/3 Pengurus Daerah, 2/3 Pengurus Korwil.
BAB - X
PENUTUP
Pasal 18
1. Hal-hal yang belum diatur didalam Anggaran Dasar, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Yanmas Mandiri.
2. Anggaran Rumah Tangga Yanmas Mandiri tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
3. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB – I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota - Pelayanan Masyarakat ( Yanmas Mandiri ) :
1. Anggota biasa adalah anggota yang bernaung di salah satu kumpulan, paguyuban, himpunan sebagai Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, dan menaruh perhatian dan minat untuk berperan serta memajukan - Yanmas Mandiri.
2. Anggota kehormatan adalah Warga Negara Indonesia yang karena Jabatannya dalam Kepemerintahan, Kepolisian, dan Kemiliteran serendah-rendahnya di tingkat Kabupaten/ Kota yang diangkat/ ditunjuk oleh Pengurus Pusat melalui mekanisme Rapat Pimpinan.
Pasal 2
Anggota sebagaimana pasal 1 ayat Anggaran Rumah Tangga berhak :
1. Memberikan suara dalam rapat anggota.
2. Memilih dan dipilih sebagai Pengurus.
3. Membela diri dari tuduhan dan atau keputusan karena melakukan kesalahan terhadap - Yanmas Mandiri.
Pasal 3
Anggota sebagaimana pasal 1 ayat 1 Anggaran Rumah Tangga berkewajiban :
1. Mematuhi AD & ART dan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam - Yanmas Mandiri.
2. Membayar iuran dan sumbangan-sumbangan lain sesuai Keputusan .
Pasal 4
1. Untuk menjadi anggota Pelayanan Masyarakat Mandiri (Yanmas Mandiri) wajib mendaftarkan diri dengan menyerahkan persyaratan melalui Perkumpulan, paguyuban, himpunan.
3. Persyaratan anggota; berusia minimal 17 tahun dibuktikan dengan rekaman KTP, foto setengah badan ukuran 4 X 6 cm, mengisi formulir.
4. Keabsahan menjadi anggota dinyatakan dan tercatat sebagai anggota pada buku induk Pengurus Pusat dan kepadanya diberikan Kartu Anggota.
Pasal 5
1. Berhenti dari anggota - Pelayanan Masyarakat Mandiri, apabila :
a. Meninggal dunia.
b. Menyatakan mengundurkan diri secara tertulis.
c. Diberhentikan karena melanggar AD/ ART dan atau berdasarkan Keputusan – Yanmas Mandiri.
2. Setiap anggota yang pindah tempat tinggal/ domisili diwajibkan memberitahukan kepada Pengurus setempat agar tidak kehilangan haknya.
BAB - II
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 6
Pelayanan Masyarakat Mandiri (Yanmas Mandiri) dibentuk di tingkat Pusat (Induk), Provinsi (Daerah) dan ex Karesidenan/ Wilayah ( Korwil).
BAB - III
KONGRES, MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 7
Kongres adalah lembaga tertinggi dalam - Yanmas Mandiri :
Pimpinan Kongres dan Pimpinan Musyawarah :
1. Pengurus Pusat memimpin sidang Pleno Kongres, sampai diterimanya laporan pertanggung jawaban oleh Kongres.
2. Pengurus Daerah memimpin sidang Pleno Musyawarah Daerah (Musda) sampai diterimanya laporan pertanggung jawaban oleh Musyawarah Daerah.
3. Pengurus Korwil memimpin sidang Pleno Musyawarah Wilayah (Muswil) sampai diterimanya laporan pertanggung jawaban oleh Musyawarah Wilayah.
4. Sidang-sidang pleno selanjutnya, sidang-sidang komisi dan sidang-sidang lainnya dipimpin oleh Pimpinan Sidang yang dipilih oleh dan dari peserta sidang.
5. Rancangan tata tertib Kongres dan Musyawarah disusun oleh Pengurus setingkat untuk disahkan dalam Kongres atau Musyawarah.
6. Pertanggungjawaban Pengurus dilaporkan secara tertulis dan dibagikan kepada peserta Konggres, Musyawarah sebelum Konggres, Musyawarah dimulai.
7. Pengurus dinyatakan demisioner setelah menyampaikan laporan pertanggungjawaban dan kemudian kekuasaan beralih kepada Pimpinan Sidang terpilih dalam Konggres/ Musyawarah sampai terbentuknya Pengurus terpilih, dan anggota pengurus yang bersangkutan menjadi peserta Konggres/ Musyawarah.
8. Pemilihan Pengurus dapat dilaksanakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, melalui tim formatur dan atau pemungutan suara.
9. Tim formatur mempunyai tugas memilih Pengurus dengan batasan waktu paling lama 30 hari setelah Kongres/ Musyawarah.
10. Garis kebijaksanaan Pengurus satu tingkat atau lebih diatasnya sebagai referensi dalam penyusunan Program berikutnya.
11. Keputusan dalam Konggres/ Musyawarah harus tidak bertentangan AD/ ART dan Peraturan Organisasi.
12. Konggres/ Musyawarah dinyatakan sah apabila peserta telah memenuhi sekurang-kurangnya separo jumlah peserta ditambah satu.
Pasal 8
1. Rapat Pengurus Pusat, Pengurus Daerah dan Pengurus Korwil dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam enam bulan disesuaikan dengan agenda organisasi.
2. Rapat Pleno adalah Rapat yang diikuti oleh Pengurus Pusat, Ketua Pengurus Daerah, dan Pengurus Korwil, dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya separo ditambah satu dari jumlah Pleno.
BAB - III
KEPENGURUSAN
Pasal 9
Selambat-lambatnya sepuluh hari setelah tim formatur hasil kongres/ musyawarah melaporkan hasil kerjanya, maka Pengurus terpilih segera dikukuhkan dan mulai melaksanakan tugasnya.
Pasal 10
Susunan Pengurus pada semua tingkatan meliputi satu pola yang diatur sebagai berikut :
1. Pengurus Pusat, terdiri atas .
a. Ketua Umum.
b. Ketua,
b.1 Bidang Organisasi dan Administrasi
b.2 Bidang Kegiatan Operasional
b.3 Bidang Keuangan
c. Sekretaris Jenderal
i. Wakil Sekretaris Jenderal
d.1. Wakil Sekretaris Jenderal bidang Org & Adm
d.2 Wakil Sekretaris Jenderal bidang Giat Ops
d.3 Wakil Sekretaris Jenderal bidang Keuangan
j. Bendahara Umum
k. Wakil Bendahara Umum
l. Seksi-seksi :
g.1. Hubungan masyarakat.
g.2. Pemberdayaan Perempuan.
g.3. Kerohanian.
g.4. Seni dan budaya.
g.5. Teknik dan Komunikasi
g.6. Unit Reaksi Cepat.
g.7. Sosial kemasyarakatan.
g.8. Monitoring.
g.9. Usaha.
g.10. Advokasi dan Perlindungan hukum.
m. Pengurus Pusat mempunyai tugas :
1) Melaksanakan semua keputusan Kongres dan Keputusan rapat-rapat lainnya.
2) Mengelola Organisasi sebaik-baiknya untuk mencapai tujuan.
3) Mengelola keuangan secara profesional dan transparan.
4) Mengelola administrasi secara lengkap, tertib dan bertanggung jawab.
5) Menetapkan Kepengurusan Daerah
6) Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada kongres.
3. Pengurus Daerah, Pengurus Korwil terdiri atas :
a. Ketua,
b. Wakil ketua
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil Bendahara
g. Seksi-seksi yang menyesuaikan dengan Pengurus Pusat berdasar kebutuhan
h. Pengurus Daerah, Pengurus Korwil mempunyai tugas :
1) Melaksanakan semua kebijakan Pengurus Pusat.
2) Melaksanakan semua keputusan Musyawarah di tingkatnya dan Keputusan rapat-rapat lainnya
3) Mengelola Organisasi sebaik-baiknya untuk mencapai tujuan.
4) Mengelola keuangan secara profesional dan transparan.
5) Mengelola administrasi secara lengkap, tertib dan bertanggung jawab.
6) Menetapkan Kepengurusan satu tingkat dibawahnya
7) Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Musyawarah di tingkatnya.
BAB - IV
MASA JABATAN
Pasal 11
Masa Jabatan Pengurus Pusat, Pengurus Daerah dan Pengurus Korwil selama 5 tahun.
BAB - V
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 12
1. Pengurus melaksanan tugas organisasi dalam lingkup tanggung jawab masing-masing tingkatan dengan melaksanakan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Yanmas Mandiri, Rencana Kerja, dan Program Kerja Organisasi
2. Pengurus bertanggung jawab melaksanakan kegiatan – Yanmas Mandiri sesuai Peraturan Organisasi.
BAB - VI
PERBENDAHARAAN
Pasal 13
Inventaris seluruh kekayaan berupa barang bergerak, barang tidak bergerak, surat-surat/ dokumen, dan uang tidak dibenarkan dialihkan kepada pihak lain, kecuali atas dasar Keputusan Rapat Pleno dengan sepengetahuan Pengurus satu tingkat diatasnya.
Pasal 14
Kekayaan – Yanmas Mandiri diperoleh dari iuran anggota, bantuan pihak lain, usaha-usaha lain yang sah sesuai dengan hasil musyawarah dan tidak bertentangan dengan tujuan organisasi.
Pasal 15
Penyusunan anggaran pendapatan dan belanja – Yanmas Mandiri dilakukan oleh Pengurus dimasing-masing tingkatan dan dipertanggungjawabkan melalui Kongres/ Musyawarah.
BAB - V
PENERTIBAN
Pasal 16
1. Dalam rangka menjaga kewibawaan dan tata tertib serta disiplin organisasi perlu adanya usaha-usaha penertiban – Yanmas Mandiri yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
2. Apabila Pengurus melanggar AD/ ART dan atau peraturan Organisasi maka Pengurus Pusat dapat membekukan Kepengurusan melalui mekanisme Rapat Pleno.
3. Pengurus yang dibekukan dan atau diberhentikan sementara memiliki hak untuk membela diri/ merehabilitasi pada Kongres/ Musyawarah.
Pasal 17
Pembina - Yanmas Mandiri adalah Pemerintah Republik Indonesia.
Pasal 18
Sanksi bagi anggota yang melakukan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yanmas Mandiri ini dapat dikenakan sanksi berupa pembatasan hak anggota. Tata cara lebih lanjut diatur dalam Peraturan Organisasi
BAB - VI
PENGHARGAAN
Pasal 19
Pelayanan Masyarakat Mandiri (Yanmas Mandiri) memberikan penghargaan kepada seseorang/ lembaga yang telah berjasa dalam tugas kemanusiaan.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA YANMAS MANDIRI
Pasal 20
Anggaran Rumah Tangga Yanmas Mandiri dapat diubah oleh Kongres dalam sidang yang dihadiri sekurang-kurangnya tiga per empat dari jumlah peserta.
BAB - VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 20
Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga Yanmas Mandiri, diatur oleh Pengurus Pusat melalui mekanisme Rapat Pleno dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yanmas Mandiri.
BAB – IX
P E N U T U P
Pasal 21
Anggaran Rumah Tangga Yanmas Mandiri ini mulai berlaku sejak Tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Semarang pada Tanggal, 04 Oktober 2009.
Tim Pemrakarsa dan ex Officio Pengurus Kemitraan Yanmas.
1. ........................................................... …………………….
(Ketua merangkap Anggota)
2. ........................................................... …………………….
(Sekretaris merangkap Anggota)
3. ........................................................... …………………….
(Anggota)
4. ........................................................... …………………….
(Anggota)
5. ........................................................... …………………….
(Anggota)
6. ........................................................... …………………….
(Anggota)
7. ........................................................... …………………….
(Anggota)
Langganan:
Postingan (Atom)